Diklat Pelaut Tk V, IV, III, II, dan I
Meningkatkan Kompetensi untuk Karier Maritim yang Sukses
Industri maritim terus berkembang, menuntut pelaut untuk memiliki kompetensi yang selalu up-to-date. Diklat Pelaut Peningkatan hadir sebagai solusi tepat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sertifikasi pelaut sesuai standar internasional STCW 1995 dan nasional dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Tujuan Diklat Pelaut Peningkatan
Diklat Pelaut Peningkatan bertujuan untuk:
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaut dalam bidang nautika, teknika, dan keselamatan maritim.
- Memperbarui sertifikat pelaut sesuai standar STCW 1995 dan nasional.
- Mempersiapkan pelaut untuk menghadapi tantangan dan peluang baru di industri maritim.
- Meningkatkan jenjang karir pelaut dengan sertifikasi yang lebih tinggi.
Manfaat Diklat Pelaut Peningkatan
Manfaat mengikuti Diklat Pelaut Peningkatan antara lain:
- Meningkatkan peluang kerja: Pelaut dengan sertifikat yang up-to-date lebih diutamakan dalam proses rekrutmen oleh perusahaan pelayaran.
- Meningkatkan gaji: Pelaut dengan jenjang karir yang lebih tinggi umumnya mendapatkan gaji yang lebih tinggi.
- Meningkatkan keselamatan pelayaran: Pelaut yang terlatih dan kompeten dapat membantu meningkatkan keselamatan pelayaran dan meminimalisir risiko kecelakaan.
- Meningkatkan kepercayaan diri: Pelaut yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni akan lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya.
Jenis-jenis Diklat Pelaut Peningkatan
Diklat Pelaut Peningkatan terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Diklat Pelaut Nautika (ANT): Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaut dalam bidang navigasi, meteorologi, dan komunikasi maritim.
- Diklat Pelaut Teknika (ATT): Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaut dalam bidang mesin, kelistrikan, dan pemeliharaan maritim.
Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar menyediakan layanan Diklat Pelaut Peningkatan mulai dari Tingkat V, IV, III, II dan I
Persyaratan Calon Perwira Siswa
- Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia sekurang-kurangnya 18 tahun;
- Memiliki Sertifikat Ahli Nautika/Teknika terakhir beserta sertifikat Endorsementnya (C.O.C dan C.O.E);
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) terakhir;
- Surat Keterangan Masa Berlayar yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setempat;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Akte Kelahiran;
- Sertifikat Kesehatan Pelaut dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang Mendapatkan Pengesahan (Approval) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Surat Pernyataan tentang Syarat dan Ketentuan Peserta Diklat.
Persyaratan Khusus
DIKLAT | MASA LAYAR | PERSYARATAN IJASAH & DIKLAT KETERAMPILAN |
ANT-I (Ahli Nautika Tingkat-I) |
Memiliki masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ANT-II sebagai perwira yang melaksanakan tugas jaga di anjungan (watckeeping Officer) sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan pada kapal GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan yang di antaranya 12 (dua belas) bulan sebagai Mualim I (Chief Officer) di atas kapal GT 3000 (tiga ribu tonnage) atau lebih di daerah pelayaran semua lautan (Unrestricted Voyages). |
1. Memiliki Ijazah (Diploma III atau Strata A atau Akademi Pelayaran, atau SPPK Diklat Pelaut III Pembentukan dan SPPK Tingkat II, atau Diploma IV Pelayaran; 2. Memiliki Sertifikat Keahlian (C.O.C dan C.O.E) ANT-II; 3. Memiliki Sertifikat C.O.P yang ditetapakan Direktur Jenderal Perhubungan: a. BST b. PSCRB c. AFF d. MFA e. MC f. RS g. AS h. ECDIS i. BRM j. SSO |
ANT-II (Ahli Nautika Tingkat-II) |
Memiliki masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ANT-III sekurang-kurangnya dalam jangka 36 (tiga puluh enam bulan) bulan sebagai perwira yang melaksanakan tugas jaga di anjungan (watckeeping officer) pada kapal GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih, atau 24 (dua puluh empat) bulan sebagai mualim jaga pada kapal dengan ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih pada pelyaran semua lautan yang dengan ketentuan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan pada tingkat manajemen. |
1. Memiliki ijazah serendah-rendahnya SMA/SLTA; 2. Memiliki STTPK /SPPK Diklat Pelaut III Pembentukan atau Iljazah/STTPK/SPPK Diklat Pelaut IV Pembentukan atau DTPN-I dan STTPK/SPPK Tingkat III atau Diploma III Pelayaran atau Diploma IV Pelayaran atau Strata A; 3. Memiliki Sertifikat Keahlian (C.O.C dan C.O.E) ANT-III; 4. Memiliki Sertifikat Keterampilan (C.O.P) yang ditetapakan Direktur Jenderal Perhubungan: a. BST b. PSCRB c. AFF d. MFA e. MC f. RS g. AS h. ECDIS i. BRM j. SSO |
ANT-III (Ahli Nautika Tingkat-III) |
Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat – IV (ANT – IV) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 paling sedikit 30 (tiga puluh) bulan atau Ahli Nautika Tingkat – IV (ANT – IV) Manajemen yang memiliki masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan. | 1. Memiliki ijazah serendah-rendahnya SLTP atau setara; 2. Memiliki SPPK Diklat Pelaut – IV (DP – IV Pemutakhiran) berdasarkan STCW 1978 Amandemen 2010 atau SPPK Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Pembentukan kompetensi kepelautan sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 atau SMK – Pelayaran Plus Diklat Pelaut IV (DP- IV) atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian nautika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010; 3. Memiliki Sertifikat Keahlian (C.O.C dan C.O.E) ANT-IV; 4. Memiliki Sertifikat C.O.P yang ditetapakan Direktur Jenderal Perhubungan: a. BST b. PSCRB c. AFF d. MFA e. Radar-ARPA Simulator f. SSO g. BRM h. GMDSS |
ANT-IV (Ahli Nautika Tingkat- IV) |
Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat – V (ANT – V) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 paling sedikit 30 (tiga puluh) bulan atau Ahli Nautika Tingkat – V (ANT – V) Manajemen memiliki masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan. |
1. Memiliki ijazah serendah-rendahnya SLTP atau setara; 2. Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Diklat Pelaut – V (DP – V Pemutakhiran) sesuai STCW Amandemen 2010 atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – V (DP - V) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian nautika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010; 3. Memiliki Sertifikat Keahlian (C.O.C dan C.O.E) ANT-V; 4. Memiliki Sertifikat C.O.P yang ditetapakan Direktur Jenderal Perhubungan: a. BST b. PSCRB c. AFF d. MFA e. RS Simulator f. SAT g. GMDSS |
ANT-V (Ahli Nautika Tingkat-V) |
Memiliki masa layar yang diakui paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan sebagai AB dek (able seafarer deck) di kapal dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih atau 12 (dua belas) bulan sebagai Kadet. |
1. Memiliki ijazah serendah-rendahnya SLTP atau setara; 2. Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) AB Dek (Able Seafarer Deck/ABD) sesuai STCW Amendemen 2010; 3. Memiliki Sertifikat rating AB Dek (able seafarer deck); 4. Memiliki Sertifikat C.O.P yang ditetapakan Direktur Jenderal Perhubungan: a. BST b. PSCRB c. AFF d. MFA e. RS Simulator f. SAT g. GMDSS |
ATT-I (Ahli Teknika Tingkat-I) |
Masa layar yang diakui setelah mendapatkan sertifikat Ahli Teknika Tingkat - II (ATT - II) sebagai masinis yang melaksanakan tugas jaga di kamar mesin berawak atau tidak berawak secara periodik, paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan pada kapal dengan mesin penggerak utama lebih dari 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan yang diantaranya 12 (dua belas) bulan sebagai Masinis II (second engineer) di atas kapal lebih dari 3000 kW (tiga ribu kilowatt) di daerah pelayaran semua lautan (Unrestricted Voyages). |
1. Memiliki Ijazah serendah rendahnya Diploma III atau Strata A atau Akademi Pelayaran, atau SPPK Diklat Pelaut III Pembentukan dan SPPK/STTPK Tingkat II, atau memiliki Diploma IV Pelayaran; 2. Memiliki Sertifikat Keahlian (C.O.Cdan C.O.E) ATT-II; 3. Memiliki Sertifikat C.O.P yang ditetapakan Direktur Jenderal Perhubungan: a. BST b. AFF c. MFA d. MC e. ERM f. PSCRB g. SSO |
ATT-II (Ahli Teknika Tingkat-II) |
memiliki masa layar yang diakui setelah mendapatkan sertifikat keahlian ATT-III sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sebagai Masinis Jaga di kamar mesin berawak atau tidak berawak secara periodik, dengan mesin penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai Masinis II selama 12 (dua belas} bulan pada kapal dengan mesin penggerak utama 750 kW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) ataulebih pada daerah pelayaran semua lautan (Unrestricted Voyages). |
1. Memiliki ijazah serendah-rendahnya SMA/SLTA; 2. Ijazah Diploma – III (DP – III) Pelayaran atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – III (DP – III) Pembentukan atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – III (DP – III) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian nautika sesuai STCW 1978 dan amandemennya; 3. Memiliki Sertifikat Keahlian (C.O.C dan C.O.E) ATT-III; 4. Memiliki Sertifikat C.O.P yang ditetapakan Direktur Jenderal Perhubungan: a. BST b. AFF c. PSCRB d. MFA e. MC f. ERM g. SSO |
ATT-III (Ahli Teknika Tingkat-III) |
Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknika Tingkat – IV (ATT – IV) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 paling sedikit 30 (tiga puluh) bulan atau Ahli Teknika Tingkat – IV (ATT – IV) Manajemen memiliki masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan. |
1. Memiliki ijazah serendah-rendahnya SLTP atau setara; 2. Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran (DP – IV Pemutakhiran) berdasarkan STCW 1978 Amandemen 2010 atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Pembentukan kompetens kepelautan sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 atau SMK – Pelayaran Plus Diklat Pelaut – IV (DP – IV) atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – IV (DP – IV) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian teknika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010; 3. Memiliki Sertifikat Keahlian (C.O.C dan C.O.E) ATT-IV; 4. Memiliki Sertifikat C.O.P yang ditetapakan Direktur Jenderal Perhubungan: a. BST b. AFF c. PSCRB d. MFA e. SAT/SSO f. ERM |
ATT-IV (Ahli Teknika Tingkat- IV) |
Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknika Tingkat – V (ATT – V) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 tidak kurang dari 30 (tiga puluh) bulan atau memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknika Tingkat – V (ATT - V) Manajemen dengan masa layar tidak kurang dari 12 (dua belas) bulan. |
1. Memiliki ijazah serendah-rendahnya SLTP atau setara; 2. Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Diklat Pelaut – V (DP – V Pemutakhiran) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – V (DP - V) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian teknika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010; 3. Memiliki Sertifikat Keahlian (C.O.C dan C.O.E) ATT-V; 4. Memiliki Sertifikat C.O.P yang ditetapakan Direktur Jenderal Perhubungan: a. BST b. AFF c. PSCRB d. MFA e. SSO f. SAT |
ATT-V (Ahli Teknika Tingkat-V) |
Masa layar yang diakui tidak kurang dari 24 bulan sebagai AB mesin (Able Seafarer Engine) di kapal dengan mesin penggerak utama 750 KW atau lebih. |
1. Memiliki ijazah serendah-rendahnya SLTP atau setara; 2. Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) AB mesin (Able Seafarer Engine / ABE) sesuai STCW Amendemen 2010 Manila; 3. Memiliki Sertifikat C.O.P yang ditetapakan Direktur Jenderal Perhubungan: a. BST b. AFF c. SCRB d. MFA e. SA (Security Awareness) |
Cara Daftar
Pendaftaran dapat dilakukan setiap saat dengan mengakses aplikasi pendaftaran di http://diklat.pipmakassar.ac.id
- Masukkan nama Anda sesuai yang tertera pada ijasah atau sertifikat Anda;
- lengkapi dengan alamat email dan nomor whatsapp anda untuk mengirimkan kode dan validasi
- Anda akan mendapat nomor OTP melalui pesan whatsapp (nomor 085825173387) *pastikan bukan dari nomor lain;
- gunakan kode OTP untuk login kembali ke aplikasi http://diklat.pipmakassar.ac.id
- Lengkapi biodata
- pilih diklat yang akan diikuti
- upload persyaratan
- Tunggu hasil pengecekan dan verifikasi dari petugas
- Bayar sesuai tagihan
- Ikut Diklat