SPMI

Satuan Penjaminan Mutu Internal

Visi PIP Makassar

Menjadi perguruan tinggi pelayaran terdepan dalam pengembangan sumber daya manusia perhubungan dan riset di bidang pelayaran.

Misi

  • Menyelenggarakan pendidikan bidang pelayaran untuk menghasilkan lulusan yang prima, professional dan beretika;
  • Mengembangkan penelitian dan pengabdian pada masyarakat berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi terkini;
  • Menerapkan teknologi informasi dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi operasional lembaga.

 

Ruang Lingkup
Kebijakan SPMI-PIP Makassar

Mencakup semua aspek penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada PIP Makassar baik bidang Akademik maupun bidang Non Akademik. Ruang lingkup bidang Akademik yaitu bidang pendidikan dan pembelajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, sedartgkan Kebijakan Non Akademik yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan, Sarana dan Prasarana pendidikan serta Pembinaan Disiplin Taruna termasuk mengikut sertakan dalam penelitian lomba Karya Ilmiah Olah Raga dan Seni. 

Rincian Kebijakan SPMI PIP Makassar adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan kepada Taruna dilakukan sesuai standar yang ditetapkan (Standar SPMI-PIP Makassar), sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian dengan Standar dimaksud atau tidak bermutu atau terjadi penyimpangan antara kondisi riil dengan Standar, maka akan segera dilakukan tindakan perbaikan (tindakan korektif);
  2. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Pengguna Jasa Layanan PIP Makassar terutarna Orangtua/Wali Taruna tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Standar SPMI-PIP Makassar yang telah ditetapkan;
  3. Mengajak semua pihak dalam PIP Makassar untuk bekeq'a sama mencapai tujuan dengan berpatokan pada Standar SPMI PIP Makassar dan secara berkelanjutan selalu berupaya untuk meningkatkan Standar Mutu sesuai kebutuhan Masyarakat.
  4. Terus menerus berusaha dengan berbagai pendekatan menciptakan iklim dan budaya mutu di lingkungan PIP Makassar.

Model Manajemen Pelaksanaan SPMI PIP Makassar 

SPMI PIP Makassar dirancang, dilaksanakan dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan dengan mengacu pada model siklus PPEPP (penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian pelaksanaan standar, dan peningkatan standar). Adapun prinsip dalam melaksanakan siklus ini adalah :

  1. Mengutamakan Mutu (Quality First), semua pikiran dan tindakan Pengelola PIP Makassar harus memprioritaskan mutu.
  2. Pemangku Kepentingan (Stakeholder), semua pikiran dan tindakan setiap pihak yang menjalankan tugasnya diPIP Makassar harus ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan mutu para pemangku kepentingan liayanan.
  3. Setiap proses pendidikan untuk Pemangku Kepentingan, setiap pihak yang menjalankan tugasnya dalam proses pendidikan pada PIP Makassar harus menempatkan pihak lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut sebagai pemangku kepentingan yang harus menerima layanan mutu terbaik.
  4. Berbicara atas dasar data, setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam proses pendidikan pada PIP Makassar harus didasarkan pada Analisis data, bukan berdasarkan asumsi atau rekayasa.
  5. Manajemen H.ulu (Jpstream Manogementl, setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam proses pendidikan pada PIP Makassar harus dilakukan secara partisipatif dan kolegial bukan otoritatif.

Prinsip dalam melaksanakan SPMI-PIP Makassar 

Untuk mencapai tujuan SPMI dan mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan PIP Makassar, maka Sivitas Akademika dalam melaksanakan SPMI pada setiap kegiatan selalu berpedoman pada prinsip :

  1. Berorientasi kepada kebutuhan mutu pemangku kepentingan internal dan eksternal;
  2. Mengutamakan kebenaran;
  3. Tanggung jawab sosial;
  4. Pengembangan kompetensi personil;
  5. Partisipatif dan kolegial;
  6. Keseragaman metode;
  7. Inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan

Stategi PIP Makassar dalam melaksanakan SPMI adalah :

  1. Melibatkan secara aktif semua Sivitas akademika sejak tahap perenczrnaan hingga tahap evaluasi dan tahap pengembangan SPMI-PIP Makassar,
  2. Melibatkan organisasi Profesi, Alumni, Dunia Usaha dan Pemerintah, sebagai pengguna lulusan, khususnya pada tahap Penetapan Standar SPMI-PIP Makassar.
  3. Melakukan pelatihan secara tershuktur dan terencana bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang SPMI-PIP Makassar dan secara khusus pelatihan sebagai Auditor internal.
  4. Melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tduan SPMI-PIP Ma-kassar kepada para pemangku kepentingan secara periodik.

Agar pelaksanaan SPMI-PIP Makassar pada semua Unit Kerja dan Unit terkait lainnya dapat berjalan secara efektif, maka sejak tahun 2O06 dibentuk satu Unit khusus yang menangani/mengkoordinasi kegiatan Penjaminan Mutu di Lingkungan PIP Makassar dengan sebutan Satuan Penjaminan Mutu (SPM), yang berada langsung dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur, dalam wilayah koordinasi Pembantu Direktur bidang Akademik (Struktur Organisasi PIP Makassar terlampir). Sedangkan pada Unit kerja terkait lainnya di lingkungan PIP Makassar dibentuk Gugus Kendali Mutu (GKM) yang melekat dan menjadi bagian dari Tupoksi Unit Kerja yang bersangkutan.

Proses Penjaminan Mutu Internal pada prinsipnya dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Unit Kerja di lingkungan plp Makassar sampai dengan Pimpinan PIP Makassar.

Satuan Penjaminan Mutu PIP Makassar (SPM-PIP Makassar) berperan sebagai fasilitator, mengkoordinasikan, memonitor dan besama-sama Tim Auditor Internal menyelenggarakan evaluasi efektifitas SPMI dapat diimplementasikan.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor: 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi;
  6. Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 6O Tahun 1960 tentang Pengesahan International On Standards Of Training, Certification and Wathckeeping for Seafarers, 1978;
  9. Peraturan Presiden Nomor: 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualilikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ILnu Pelayaran Makassar;
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor:PM. 7O Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi serta Dinas Jaga
  12. Pelaut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor:PM. 14O Tahun 2O16
  13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2015 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar;
  14. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu  Pendidikan Tinggi;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

E-survey Diklat Pelaut (perwira siswa) Isi Survey

E-survey Diklat Keterampilan Pelaut Isi Survey

E-survey Taruna Isi Survey