Pengumuman kelulusan Seleksi Kesehatan dan Psikotes Sipencatar Pola Pembibitan Tahun 2025
Updated on September 24, 2025Pengumuman kelulusan Seleksi Kesehatan dan Psikotes Sipencatar Pola Pembibitan Tahun 2025
Peengumuman Sipencatar Pola Pembibitan Tahun 2025
PENGUMUMAN
Nomor : PG – BPSDMP 6 Tahun 2025
TENTANG
HASIL SELEKSI TAHAP III (TES KESEHATAN & PSIKOTES)
SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA POLA PEMBIBITAN
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN AKADEMIK 2025/2026
Dasar :
1. Pengumuman Nomor : PG – BPSDMP 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Lanjutan Seleksi Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan Kementerian
Perhubungan Tahun 2025;
2. Berita Acara Nomor : BA-BPSDMP 211 Tahun 2025 tanggal 18 September 2025 tentang Rapat Penentuan Kelulusan Tes Kesehatan dan Psikotes Seleksi
Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun 2025.
Dengan ini diumumkan :
1. Kelulusan Seleksi Tahap III adalah hasil usaha dan prestasi peserta sendiri. Hati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan atau alasan apapun. Keluarga maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan, jika terbukti maka kelulusan peserta akan dibatalkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran dapat
disampaikan melalui email helpdesk_sipencatar@kemenhub.go.id;
2. Peserta yang dinyatakan lulus Tes Kesehatan dan Psikotes adalah peserta yang memperoleh hasil Tes Kesehatan Memenuhi Syarat (MS) dan hasil Psikotes
Disarankan (DS);
3. Hasil Seleksi Tahap III dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan pada akun https://sipencatar.kemenhub.go.id/ masing-masing peserta;
4. Peserta wajib memantau portal website https://sipencatar.kemenhub.go.id/ dan email peserta yang terdaftar secara berkala. Ketidaktahuan akan informasi dan
kesalahan/kelalaian dalam membaca/memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab mutlak Peserta;
5. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2025/2026 bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Hasil Tes Kesehatan Sipencatar Kementerian Perhubungan bersifat PRESENT (Kondisi Kesehatan pada saat dilakukan pemeriksaan) dan tidak dapat
dibandingkan dengan pemeriksaan kesehatan lainnya;
7. Sesuai dengan ketentuan pada Surat Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan, disampaikan bahwa hasil Tes Kesehatan Sipencatar Pola Pembibitan
Kementerian Perhubungan merupakan dokumen yang sepenuhnya menjadi milik sekolah tujuan;
Lebih legkapnya dapat diunduh pada link diatas.